Pencitraan




Pencitraan

 

Ben Ojo Ngapusi Wae  :)



Post kali ini melanjutkan post terdahulu dimana kali ini penulis menekankan kepada pencitraan yang demikian akrab dilakukan dan dibicarakan dalam beberapa tahun terakhir. Pun karena tahun ini dan tahun depan merupakan tahun-tahun politik menjelang perhelatan Pilkada dan Pilpres. 


Kata pencitraan ini mungkin menjadi identik dengan beberapa nama sehingga dengan demikian, figur-figur tersebut sudah demikian bagus menancapkan “brand awareness” (kesadaran merek/image) kepada publik. Mengapa demikian?

Dalam ilmu Hubungan Masyarakat (Public Relations), pencitraan adalah sebuah seni untuk menciptakan atau merekayasa agar publik dapat mengenal suatu produk, nilai, atau sesuatu lainnya yang ingin diperkenalkan atau dijual dengan baik kepada publik sehingga publik dapat lebih mempercayai akan keunggulan produk, nilai, atau sesuatu yang hendak diperkenalkan atau dijual itu.

Kata pencitraan tak bisa dipisahkan dalam dunia industri dimana kita akrab mengenal Istlah 4P yang terdiri dari Product (Produk), Price (Harga/Nilai), Promotion (Promosi), dan Placement (Penempatan).

Dalam menilik sekilas mengapa beberapa nama begitu identik dengan kata pencitraan, maka kita perlu salut dengan yang bersangkutan dan juga terutama kepada “tim yang berada di belakang layar” mereka. Hal ini tentu sah-sah saja bila hal itu masih dalam masa-masa menjual atau dalam bahasa politiknya; masa-masa menjelang kampanye seperti sekarang ini dimana publik sebagai objek pemasaran (placement) diharapkan tertarik dan memilih figur-figur yang menjadi product.

Tidaklah berbeda halnya dengan sebuah produk, katakanlah produk jasa seperti jasa asuransi. Misalnya, seorang pemasar jasa asuransi dalam memasarkan produknya demikian getol dan bersemangat memburu orang-orang yang hendak menjadi target pemasaran produk perusahaan tempat si pemasar bernaung. 

Bila berhasil, maka itu berarti perusahaan asuransi dari si pemasar akan meraih keuntungan. Tetapi seperti kata orang, meraih lebih mudah daripada mempertahankan. 

Sewaktu si obyek atau konsumen asuransi suatu hari melakukan claim, maka perusahaan asuransi tersebut harus dapat mewujudkan apa-apa yang telah dijanjikannya.

Demikian juga bila para figur yang telah berhasil menancapkan “brand awareness” tadi. Karena disitulah esensi terhadap kepercayaan tadi. 

Logikanya sama dengan claim konsumen asuransi saat mana ia menagih janji perusahaan asuransi. Bila perusahaan asuransi berhasil meyakinkan atau memuaskan si konsumen, maka tingkat kepercayaan konsumen itu tentu akan meningkat dan tidak mustahil untuk mengatakannya kepada teman-temannya sehingga produk dari perusahaan asuransi itu semakin dikenal luas atau bahkan mendapatkan “brand awarenes” publik. 

Sebaliknya, bila gagal mewujudkan janji-janjinya, bukanlah hal yang mustahil pula bahwa si konsumen akan complain atau bahkan membeberkan cela perusahaan asuransi tersebut kepada publik yang akan berujung dengan semakin tergerusnya kepercayaan publik.

Bila kita melihat hal ini pada berbagai demonstrasi yang terjadi yang berhubungan dengan penuntutan janji dalam suatu unit politik, maka kita dapat mengerti mengapa publik melakukan hal demikian bila para figur yang memberi janji belum bisa atau dinilai gagal mewujudkan janji-janji mereka.

Bila demikian, maka saatnya figur-figur yang telah berhasil menancapkan kesan baik tersebut harus bisa muncul dengan tindakan nyata karena pencitraan tanpa bukti adalah omong kosong. Pencitraan akan datang sendirinya dengan tindakan nyata. 

Jadi adalah hal yang wajar-wajar saja bila ketidakpuasan publik terjadi apabila figur-figur yang telah terpilih 'lupa' atau belum menepati janji mereka. Kalau tidak ya, berarti namanya ngapusi wae ...:)





image: flexiblelearning.auckland.ac.nz
loading...
Previous
Next Post »
Thanks for your comment